Dalih Tak Puas Pelayanan Istri, Ayah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Pelaku melancarkan aksinya saat istri di dapur.

Husna Rahmayunita
Kamis, 18 Februari 2021 | 19:17 WIB
Dalih Tak Puas Pelayanan Istri, Ayah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraKalbar.id - Seorang pria diamankan atas kasus pemerkosaan. Pria berinisial D ditangkap polisi gegara setubuhi anak tiri.

Ironisnya tindakan bejat itu dilakukan D berulang kali. Dia berdalih perkosa anak tiri karena tak puas dengan layanan istrinya.

D setubuhi anak tiri yang masih berusia 8 tahun di kamar mandi, saat istrinya di dapur.

Pelaku yang merupakan warga Astambul, Banjar, Kalimantan Selatan ditangkap polisi baru-baru ini.

Baca Juga:Dugaan Pemerkosaan oleh Pejabat Imigrasi Entikong, Korban Alami Trauma

Dikutip dari kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), Kanit Unit Resmob Polres Banjar, Aipda Tugiman menuturkan pihaknya menerima adanya laporan kasus pemerkosaan tersebut pada pertengah Januari 2021.

“Dari laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan pelaku D. Ia berhasil kami ringkus saat sedang bekerja di sebuah proyek bangunan di Jalan Kelapa Sawit, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan,” katanya, Kamis (18/2/2021).

Kepada polisi pelaku mengaku elakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak 4 kali. Ketika diamankan, D nampak pasrah dan tidak melakukan perlawan.

“Saat kita lakukan introgasi terhadap pelaku, alasannya karena tak puas dengan sang istri,” jelasnya.

D mengaku melancarkan aksi menyetubuhi anak  tirinya pada saat istrinya sedang sibuk memasak di dapur.

Baca Juga:Kaitkan Tuhan dengan Kasus Pemerkosaan, Stasiun TV Irlandia Dikecam

Saat itu, korban yang merupakan anak tirinya, dipanggil oleh pelaku untuk ke kamar.

“Pada saat korban sudah di dalam kamar, pelaku langsung menutup pintu, dan langsung melancarkan aksi bejatnya,” katanya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Banjar dan dilakukan penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar.

Sementara, Kanit PPA Polres Banjar, Ipda Yuani Pratista, mengatakan, pelaku akan dikenakan undang undang perlindungan anak karena korban masih berumur 8 tahun.

“Saya berharap, semoga ke depanya tidak ada lagi perbuatan yang tidak terpuji ini,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini