Untuk meyakinkan, anggota Unit Reskrim Polsek Jawai menghubungi anggota yang standby di Jawai agar membawa kunci cadangan.
Setelah tiba di Semparuk, anggota langsung mencocokkan kunci tersebut dan ternyata cocok. Kemudian tim gabungan ini melakukan pengintaian di sekitar mobil tersebut.
"Selang beberapa jam setelah itu, tengah malam, datanglah seseorang menggunakan sepeda motor dan menghampiri mobil tersebut. Tim pun langsung melakukan penyergapan terhadap orang tersebut yang diketahui berinisial AL," kata Sa'emni.
AL kemudian diinterogasi oleh polisi. Dia mengaku bahwa yang membawa mobil tersebut yaitu temannya, MD. Tim gabungan kemudian memastikan kembali informasi tersebut dan memang benar bahwa MD yang melarikan mobil korban.
Baca Juga:Pencurian Motor Buat Warga Rahmadsyah Resah, Dalam Sebulan 6 Kali Terjadi
"Karena pada saat tersebut mereka bersama-sama menyimpannya di tepi Jalan Raya Semparuk. Selanjutnya anggota mengamankan AL dan langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan MD," ujarnya.
Setelah itu, sekira pukul 01.30 Wib, anggota mendapat informasi bahwa MD berada di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Tebas. Di bawah pimpinan Sa'emni, anggota Polsek Jawai melakukan pengintaian di sekitar rumah orang tua MD.
"MD kita dapati sedang tidur. Kita langsung tangkap dia untuk dibawa ke Mapolsek dan diproses lebih lanjut," jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku kasus pencurian masih ditahan dan diperiksa di Mapolsek Jawai.
"MD mengakui, dia nekat melakukan kejahatan ini karena butuh uang untuk menikah," tutur Kapolsek.
Baca Juga:Pura-pura Mau Salat, Aksi Pencurian Uang di Kotak Amal Terekam CCTV
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan terhadap AL, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 480 KUHP.
Kontributor : Ocsya Ade CP