Akhirnya, Ada Kesepakatan Ganti Rugi Lahan Bandara Sukadana

Pemilik lahan sudah menyepakati nilai ganti rugi yang ditawarkan.

Husna Rahmayunita
Kamis, 25 Februari 2021 | 16:40 WIB
Akhirnya, Ada Kesepakatan Ganti Rugi Lahan Bandara Sukadana
Bupati Kayong Utara, Citra Duani. (Antara/Dedi)

SuaraKalbar.id - Perkara ganti rugi lahan untuk pembangunan Bandara Sukadana di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat mencapai kesapakatan.

Bupati Kayong Utara Citra Duani menuturkan perilal nilai ganti rugi sudah dimusyawarahkan, tinggal menunggu hasil validasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemilik lahan sudah menyepakati nilai ganti rugi yang ditawarkan untuk selanjutnya diberikan.

"Jika tahapan ini selesai, BPN tinggal memproses pembuatan sertifikat tanah pemerintah daerah dan kemudian akan kita hibahkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan RI. Setelah itu, tinggal menunggu pembangunan dari pemerintah pusat,” ujarnya saat dihubungi di Kayong Utara, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:Ganti Rugi Lahan Bandara Sukadana Diminta Segera Rampung

Ia menjelaskan bahwa untuk nilai ganti rugi tanah pihaknya serahkan sepenuhnya kepada Tim Penilai Independen (appraisal).

“Kita telah melakukan musyawarah dan ada penetapan tentang pembebasan lahan Bandara Sukadana kepada pemilik lahan sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan. Nilai ganti rugi kita serahkan kepada Tim Appraisal untuk menentukan,” ujarnya

Ia berharap proses pembebasan lahan rencana bandara di Kayong Utara berjalan lancar dan segala proses yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kembali, penetapan nilai tanah ini sesuai yang telah ditetapkan oleh Tim Penilai Independen . Kami tidak melakukan intervensi terhadap nilai ganti rugi. Allhamdulillah dari laporan hampir seluruhnya menerima. Kami optimis proses ganti rugi berjalan lancar. Sehingga pembangunan Bandara Sukadana segera terealisasi," ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kayong Utara, Venita mengatakan musyawarah ini dilakukan untuk menetapkan bentuk dan nilai ganti rugi yang diberikan.

Baca Juga:Misteri Mayat Wanita Terkubur di Kebun Pisang, Dibunuh Teman Dekat

“Musyawarah ini dilakukan adalah bagaimana bentuk ganti rugi yang akan diberikan dan seluruh masyarakat sepakat ganti rugi diberikan dalam bentuk uang. Dari sini kemudian para pemilik tanah akan di panggil satu persatu untuk kami sampaikan berapa nilai ganti rugi yang bersangkutan,” katanya.

Dari hasil inventarisir Tim Appraisal terdapat 161 bidang tanah yang telah dinilai dan ada sekitar 20 persennya menggunakan kuasa. Untuk kuasa ini kami sudah mempersiapkan teknis tersendiri. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini