SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menegaskan aturan masuk Kalbar wajib PCR negatif bagi pendatang via jalur udara tetap berlaku.
Aturan itu tetap diterapkan meski pemerintah akan memasang alat deteksi Covid-19 GeNose di bandara.
"Syarat masuk Kalbar melalui jalur udara adalah terbukti negatif tes PCR dan ini masih tetap akan kita berlakukan," kata Sutarmidji dalam pidato pelantikan lima Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2020-2024, di Pontianak, Jumat.
Sutarmidji mengatakan, mulai 1 April nanti, Kementerian Perhubungan sudah menetapkan penggunaan GeNose sebagai tes COVID-19. Namun, aturan lama masuk Kalbar wajib Tes Swab PCR negatif akan tetap berlaku.
Baca Juga:Dituding Tes Swab Anal Covid-19 Diplomat AS, Pemerintah China Membantah
"Meskipun Kementerian Perhubungan sudah menetapkan penggunaan GeNose mulai 1 April, saya masih tetap menggunakan negatif tes PCR sebagai syarat masuk Kalbar," tuturnya.
Hal tersebut dilakukan karena menurutnya tes PCR tingkat sensitifitasnya terhadap virus lebih tinggi dibandingkan dengan tes antigen.
"Sebelumnya ketika menggunakan tes antigen, viral load (beban virus) bisa mencapai ratusan juta dan bahkan miliaran saat terdeteksi positif COVID-19. Namun sekarang, dengan menggunakan tes PCR, beban virusnya tidak sampai puluhan juta yang terdeteksi positif. Sehingga hal itu tidak membahayakan dan berakibat fatal bagi kita," tuturnya.
Lebih lanjut, Sutarmidji menyinggung soal kasus pasien meninggal di Kalbar karena Covid-19. Dia mengatakan, dari 33 orang yang meninggal akibat terinfeksi COVID-19, 22 orang di antaranya disebabkan terpapar virus dari luar Kalbar.
Oleh karenya, dia tetap memberlakukan aturan masuk Kalbar wajib tes PCR negatif.
Baca Juga:Proyek Jembatan Kapuas 3 Diusulkan Masuk Prioritas Nasional
"Jadi saya putuskan, syarat untuk masuk Kalbar lewat jalur udara itu harus negatif tes PCR dan jalur laut menggunakan tes Antigen," pungkasnya. (Antara)