Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyatakan telah mengantongi 57 nama pemilik lahan yang terbakar dan akan memberikan sanksi atas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.
"BPN sudah mengirim nama-nama pemilik lahan yang terbakar dan saat ini sudah tercatat sekitar 57 nama dari pemilik lahan tersebut," katanya.
Sutarmidji juga akan melakukan penindakan hukum terhadap pemilik lahan yang melakukan Karhutla.
"Lahannya akan disegel, tidak boleh digunakan selama lima tahun dan yang bersangkutan akan didenda," katanya.
Baca Juga:Harga Sawit di Kalbar Stabil Rp 2 Ribu Per Kilogram Untuk Usia 10-20 Tahun
Adapun, pihak yang berwewenang dalam penindakan penyegelan lahan tersebut Satpol PP setiap wilayah masing-masing.