Skandal Red Notice, Djoko Tjandra Bakal Dituntut Hari Ini

Jaksa akan membacakan tuntutan terhadap Djoko Tjandra.

Husna Rahmayunita | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Kamis, 04 Maret 2021 | 09:54 WIB
Skandal Red Notice, Djoko Tjandra Bakal Dituntut Hari Ini
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (4/12/2020). [ANTARA FOTO/Yuniarsyah]

SuaraKalbar.id - Kasus penghapusan red notice dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali bergulir di pengadilan.

Djoko Tjandra akan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada hari ini Kamis (4/3/2021).

Jaksa akan membacakan tuntutan terhadap Djoko Tjandra. Ini terkait suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan red notice di Interpol atas nama dirinya.

Jaksa Zulkipli dari Kejaksaan Agung mengatakan, sidang tuntutan diagendakan pada pukul 10.00 WIB pagi ini.

Baca Juga:Bikin Melongo! Ini Deretan Harga Jam Tangan Mewah Nurhadi Senilai Rp 12 M

"Besok dibacakan (Kamis) pagi, seperti biasa jam 10.00 WIB," kata Jaksa Zulkipli, Rabu (3/4/2021).

Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali sekaligus terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga:KPK Panggil Pejabat Kota Cimahi Terkait Kasus Suap Ajay Priatna

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini