Identitas Perusahaan Pembakar Lahar di Kalbar Terungkap

Perusahaan pembakar lahan terancam disanksi.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 05 Maret 2021 | 19:45 WIB
Identitas Perusahaan Pembakar Lahar di Kalbar Terungkap
Warga berada di lokasi lahan di Pekanbaru, Riau, Kamis (27/8/2020) malam. Kencangnya angin di lokasi kebakaran membuat api dengan cepat meluas membakar semak belukar di sekitar lahan tersebut. [ANTARA FOTO/Rony Muharrman]

SuaraKalbar.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat yang terjadi beberapa waktu terakhir diselidiki oleh pihak berwenang.

Terkini, Dinas Lingkungan dan Kehutanan Kalbar mengklaim telah mengantongi identitas perusahaan pembakar lahan.

Setidaknya ada dua perusahaan yang sudah diketahui identitasnya dan siap-siap akan ditindak.

"Dari 28 titik api berdasarkan hasil pantauan satelit, baru dua titik yang diketahui identitas perusahaannya. Karena keterbatasan sumber daya manusia, 26 lainnya akan dilakukan pengecekan pada Sabtu atau Senin," kata Kepala Dinas Lingkungan dan Kehutanan Kalbar Adi Yani di Pontianak, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:Karhutla Riau: Kebakaran Lahan Gambut Kembali Terjadi di Meranti dan Siak

Dia menyebutkan, dari sejumlah titik api yang ditemukan akan dilihat mana yang lebih cepat identifikasinya.

"Tahun ini yang terbakar paling banyak dari Ketapang, Kubu Raya, Mempawah, dan Sambas dan dari wilayah itu akan dilihat lagi mana yang lebih cepat identifikasinya," kata dia.

Adi Yani mengatakan sanksi bagi perusahaan yang menyebabkan karhutla dapat berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

Sejumlah petugas BBKSDA Riau mencoba memadamkan kebakaran di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Selasa (2/3/2021). [Antara Foto/BBKSDA Riau)
Sejumlah petugas BBKSDA Riau mencoba memadamkan kebakaran di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Selasa (2/3/2021). [Antara Foto/BBKSDA Riau)

"Untuk sanksi administrasi bisa lebih cepat karena langsung cek lapangan dan pertemuan dengan penegak hukum, sedangkan sanksi pidana prosesnya akan lebih panjang," imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji juga mengatakan akan mengusulkan pencabutan konsesi lahan apabila ditemukan titik api baru di perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Baca Juga:Tim Gabungan Sukses Padamkan Karhutla di Meranti

"Kalau sampai ditemukan lagi titik api selain di 28 titik tersebut, saya akan usulkan pencabutan konsesi lahan, termasuk juga HTI," kata Sutarmidji.

Sutarmidji mengatakan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran sektor perkebunan dan kehutanan.

"Kami akan lebih tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran sektor perkebunan dan kehutanan. Bagi mereka yang mendapatkan konsesi lahan tetapi tidak melakukan penanaman, akan dicabut konsesinya," ujarnya.

Selain itu, Sutarmidji menyampaikan pentingnya mewujudkan desa mandiri agar indeks pertahanan lingkungan dan kekuatan ekonomi yang bagus.

"Kalau desa itu sudah mandiri, maka indeks pertahanan lingkungannya ada dan kekuatan ekonomi juga bagus, sehingga hal-hal tersebut tidak lagi terjadi," ujarnya. (Antara).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini