Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Dana Reboisasi Hutan Kapuas Hulu

Terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.

Husna Rahmayunita
Selasa, 09 Maret 2021 | 17:24 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Dana Reboisasi Hutan Kapuas Hulu
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Untuk diketahui, perkara Tipikor yang menjerat Hermawan Salim merupakan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau.

Proyek tersebut meliputi yang dilakukan di Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 hektare, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 hektare, Desa Tajung (Blok I) seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar.

Dalam perkara dugaan Tipikor tersebut melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan Kapuas Hulu Konstantius Victor, Direktur PT Pawan Sari Manunggal Hermawan Salim dan Direktur PTSAveri Prima Sakti Omarsyah. (Antara)

Baca Juga:Terseret Kasus Korupsi, Wali Kota Batam Siap Beri Sanksi Anak Buahnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini