Atas perbuatannya, LW dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
"Menurut pengakuan tersangka, hal tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Sedangkan untuk kendaraan dia jual ke luar Kota Singkawang," pungkasnya. (Antara)