Pria Singkawang Hobi Gelapkan Motor Kredit, Pakai Cari Ini Tipu Korban

Pelaku masih terikat perjanjian dengansalah satu perusahaan pembiayaan di Kota Singkawang.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 12 Maret 2021 | 20:19 WIB
Pria Singkawang Hobi Gelapkan Motor Kredit, Pakai Cari Ini Tipu Korban
Ilustrasi penggelapan sepeda motor. [Shutterstock]

Atas perbuatannya, LW  dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Menurut pengakuan tersangka, hal tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Sedangkan untuk kendaraan dia jual ke luar Kota Singkawang," pungkasnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini