SuaraKalbar.id - Nasib malang menimpa seorang bocah perempuan berusia 6 tahun di Kota Singkawang, Kalimantan Barat yang diduga menjadi korban pencabulan.
Adapun terduga pelakunya yakni penjual balon berinsial EL, lansia berusia 68 tahun. Kasus penjual balon cabuli bocah ini ditangani oleh Polres Singkawang.
Kasatreskrim Polsek Singkawang AKP Tri Prasetyo menuturkan kasus ini terbongkar setelah seorang bocah di bawah umur bercerita kepada ibunya tentang apa yang dialaminya.
Bocah itu mengaku dicabuli oleh pelaku di kamar mandi sebuah sekolah di Singkawang, Minggu (29/11/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca Juga:Cabuli Puluhan Siswa, Oknum Pembina Asrama Taruna Terancam 20 Tahun Bui
"Ibu korban terkejut setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya bahwa korban telah menjadi korban, kemudian ibu
korban melapor ke Polres Singkawang," tutur Tri seperti dikutip dari suarakalbar.co.id--jaringan Suara.com (16/3/2021).
Mendapat laporan tersebut, Polres Singkawang melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Berdasarkan hasil dari penyelidikan bahwa EI, ditetapkan sebagai tersangka.
Tri menerangkan kronologi kejadian saat itu pelaku mengajak korban ke kamar mandi di bangunan sekolah dasar lalu EL melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Kekinian pelaku meringkuk di tahanan. Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Perkembangan Terkini Kasus Eks Anggota DPRD NTB Cabuli Anak Kandung