Warga Minta Jumardi Penjual Burung Bayan Dibebaskan, Ini Kata Polisi

Warga menuntut keadilan atas kasus Jumardi.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 19 Maret 2021 | 08:19 WIB
Warga Minta Jumardi Penjual Burung Bayan Dibebaskan, Ini Kata Polisi
Ilustrasi penjual satwa dilindungi ditahan. (Pixabay)

Sebelumnya, Jumardi yang biasa dipanggil Jumar, warga Dusun Tempakung, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas ditangkap karena diduga menjual 10 burung bayan yang dilindungi pada 11 Februari 2021.

Burung bayan telah dilindungi UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan dimasukkannya sebagai daftar lampiran pada Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Sementara itu, pihak Jumardi mengklaim dirinya tidak mengetahui kalau burung bayan adalah satwa dilindungi. Jumardi mengaku menjual burung bayang untuk menghidupi keluarga.

Baca Juga:Nasib Pilu Jumardi, Pria Sambas Diciduk Gara-gara Jual Burung Bayan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini