Kemenkumham Kasih Kesempatan Kubu Moeldoko Lengkapi Dokumen KLB Sepekan

Kemenkumham telah menerima dokumen secara lengkap, maka kementerian akan meneruskan proses sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 21 Maret 2021 | 13:08 WIB
Kemenkumham Kasih Kesempatan Kubu Moeldoko Lengkapi Dokumen KLB Sepekan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berbicara soal kisruh dualisme di Partai Demokrat. (Suara.com/Novian)

Walaupun demikian, pengurus pusat Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada berbagai kesempatan, mengingatkan KLB hanya sah jika diusulkan oleh 2/3 ketua dewan pimpinan daerah (DPD) dan 50 persen ketua dewan pimpinan cabang (DPC). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini