TOK! Warga Indonesia Dilarang Mudik Idul Fitri, Permenhub Menyusul

Permenhub itu sebagai tindak lanjut terhadap larangan mudik.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 05 April 2021 | 08:53 WIB
TOK! Warga Indonesia Dilarang Mudik Idul Fitri, Permenhub Menyusul
ILUSTRASI Mudik. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraKalbar.id - Kementerian Perhubungan akan menerbitkan peraturan larangan mudik untuk seluruh warga Indonesia. Larangan mudik itu akan tertuang di Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Permenhub ini ditujukan ke angkutan umum layanan mudik. Permenhub itu sebagai tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam pernyataan tertulisnya.

Budi memastikan, Kemenhub terus melakukan koordinasi intensif dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian atau lembaga terkait, TNI/Plori, dan pemerintah daerah.

Baca Juga:Catat, 8 Poin Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021

Khususnya dalam rangka penyusunan Peraturan Menhub tentang pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri tahun 2021.

"Jadi kami tegaskan, bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," ungkap Budi.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021 yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021.

Larangan tersebut berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik sudah final dan akan berlaku pada sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021.

Baca Juga:Mudik Dilarang Tapi Wisata Buka, Arief Munandar: Kebijakan Setrikaan

Masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini