Jelang Kemarau, Polda Kalbar Peringatkan Warga Tak Bakar Lahan

Sejauh ini delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Husna Rahmayunita
Rabu, 07 April 2021 | 17:35 WIB
Jelang Kemarau, Polda Kalbar Peringatkan Warga Tak Bakar Lahan
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go. (Antara)

SuaraKalbar.id - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) marak terjadi akhir-akhir ini. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat atau Polda Kalbar memberikan peringatan kepada warga.

Warga dilarang keras membakar lahan untuk menghindari karhutla. Terlebih jelang musim kemarau tahun ini.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go.

"Meskipun saat ini belum musim kemarau, tetapi kami tetap mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:BMKG Memprediksi Musim Kemarau akan Melanda Jawa Tengah Pada Bulan Mei

"Kami bersama instansi lainnya secara rutin tetap melakukan sosialisasi kepada semua pihak, terkait larangan membakar lahan yang bisa berdampak pada karhutla," sambungnya.

Selain itu dia juga menegaskan, dalam pencegahan karhutla bukan hanya dari kepolisian dan TNI, tetapi merupakan tugas bersama.

"Karena dalam mencegah karhutla bukan hanya tugas aparat kepolisian dan TNI saja melainkan tugas bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi kesehatan," terangnya.

Kondisi Lokasi kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kampung Temusai, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Senin (8/3/2021). [Suara.com/Alfat Handri]
Ilustrasi karhutla [Suara.com/Alfat Handri]

8 Orang Jadi Tersangka

Sejauh ini Polda Kalbar  telah menetapkan delapan tersangka perorangan terkait karhutla. Mereka berasal dari tujuh kasus karhutla di Kalbar tahun 2021.

Baca Juga:Karhutla Riau: Sudah 21,4 Hektare Lahan Terbakar di Pekanbaru

"Kedelapan tersangka itu sedang diproses dari tujuh laporan polisi yang kami terima. Tujuh kasus yang terungkap itu ada di beberapa polres dan yang terbanyak ada di Polres Mempawah, yaitu sebanyak tiga kasus, kemudian Polres lainnya sebanyak satu sampai dua kasus," kata Charles.

Sementara kasus karhutla yang melibatkan perusahaan masih diselidiki oleh polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini