Semah Laut, Ritual Sarat Makna Warga di Kepulauan Karimata Kalbar

Ada serangkaian prosesi saat ritual Semah Laut.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 09 April 2021 | 10:36 WIB
Semah Laut, Ritual Sarat Makna Warga di Kepulauan Karimata Kalbar
Ritual Semah Laut di Kepulauan Karimata, Kayong Utara, Kalimantan Barat. (Suara.com/Ocsya Ade CP)

"Kami dari tanggal 1 April mulai membuat papan untuk balai. Balai ini menunjukkan semangat semah kampung, kalau tidak ada ini tidak ada semah kampung. Kemudian membuat perahu atau jong yang akan diarungkan," jelasnya.

Sementara berdasarkan KBBI, semah adalah sajian (berupa makanan, kepala kerbau dan sebagainya) yang diberikan kepada orang halus (roh jahat) dengan berbagai-bagai maksud.

Di Desa Padang, balai yang dibuat Saputra ini bentuknya seperti rumah. Ukurannya sekira satu meter persegi. Di dalamnya terdapat nasi berbentuk pocong, ketan berbagai warna, lilin, kemenyan, telur, sirih, rokok, bahan makanan berbentuk atau disebut lempeng dan lainnya.

"Pemberian lempeng dalam balai ini sebagai upaya kita agar tidak ada lagi penyakitnya. Kalau nasi supaya kampung itu bagus dan alamnya juga bagus," terangnya.

Baca Juga:Dinkes Sleman Imbau Warga Gelar Tradisi Padusan di Rumah Saja

Pada intinya, pelaksanaan Semah Laut ini untuk menjaga kampung di darat maupun di laut agar terhindar dari hal-hal gaib.

"Kadang-kadang kalau kita tidak jaga atau laksanakan tradisi ini, (hal negatif) bisa muncul. Makanya dijaga oleh masyarakat Desa Padang," tutur Saputra.

Tahun ini, adalah tahun terakhir Saputra menjadi dukun darat. Karena, posisi dia akan digantikan oleh keponakannya yang sudah mendapat panggilan jiwa. "Nanti penerusnya keponakan saya. Itu panggilan jiwa untuk bisa menggantikan atau jadi penerus dukun," tuturnya.

Pantangan dan Sejarah

Sehari sebelum ritual Semah Laut, siapa pun yang ada di Desa Padang harus mentaati pantangan. Seperti, tidak boleh melaut bagi nelayan setempat. Kemudian di daratan tidak boleh ada yang memanjat pohon atau mematahkan ranting. Karena, saat itu hantu dan roh jahat berkeliaran.

Baca Juga:Tradisi Sadranan Jelang Ramadan, Warga Berdoa di Bekas Keraton Kartasura

Bagi yang melanggar pantangan ini, tentu ada sanksi yang dijatuhkan. Jadi, jika ada yang melanggar pantangan sampai hari H, akan dijatuhkan sanksi membayar denda uang Rp 2,5 juta dan ketupat 200 butir. Ancaman ini agar tidak ada yang melanggar. Karena, jika pantangan dilanggar akan mendatangkan musibah bagi pelanggar atau warga setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini