Kasus Korupsi Bank Kalbar Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Sejumlah tersangka sudah diamankan.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 09 April 2021 | 16:38 WIB
Kasus Korupsi Bank Kalbar Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

Adapun enam tersangka baru yang diamankan, masing-masing berinisial PP, K, JDP, S, DWK dan A.

Masyudi menjelaskan terdapat 31 perusahaan atau 74 paket pekerjaan memperoleh kredit pengadaan barang atau jasa (KPBJ) dari salah satu bank di Bengkayang,dengan jaminan atau agunan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh HM.

Dalam kasus tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan kerugian negara atau melakukan penyitaan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar dan telah dititipkan di rekening titipan pada Bank Mandiri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:2 Orang Dari KPK Sambangi Rumah Eks Bupati Gresik Sambari di Surabaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini