SuaraKalbar.id - Komplotan mafia tanah yang beraksi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat diringkus. Ada empat pelaku yang diamankan.
Mereka diduga melakukan pidana pemalsuan surat yang terkait dengan beberapa sertifikat hak milik tanah warga Kubur Raya.
Tak tanggung-tanggung kerugian warga akibat ulah komplotan mafia tanah tersebut mencapi Rp 1 triliun.
Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan menerangkan keempat tersangka tersebut, diantaranya A yang juga eks pegawai BPN Kabupaten Kubu Raya sekaligus sebagai Ketua Tim Ajudikasi Desa Durian, Kabupaten Kubu Raya tahun 2008.
Baca Juga:PMJ Limpahkan Berkas Perkara Kasus Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal ke JPU
Kemudian UF yakni Kades Durian tahun 2008, H pemegang SHM (sertifikat hak milik) tanah, dan T yang juga sebagai pemegang SHM tanah.
Tersangka A sudah pernah dilaporkan dalam kasus yang sama tahun 2014 dan mendapat vonis dua tahun penjara sehingga diberhentikan secara tidak hormat dari BPN pada tahun 2015.
Modus operan di para tersangka dalam melakukan aksinya, yakni tersangka A menerbitkan SHM dengan memalsukan warkah, yaitu berupa surat pernyataan tanah (SPT) dan surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh Kades Durian berinisial UF.
Kemudian SPT tersebut dipalsukan seolah-olah atas nama penggarap yakni tersangka H dan T, padahal yang sebenarnya bukan sebagai penggarap apalagi sebagai pemilik tanah itu.
"Surat keterangan yang dipalsukan dibuat seolah-olah pemegang hak sebagai warga Desa Durian, padahal yang sebenarnya bukan warga Desa Durian tersebut," ujar Luthfie.
Baca Juga:Jadi Korban Mafia Tanah di Cilandak, Perempuan Ini Rugi hingga Rp 30 Miliar
Adapun para pemegang hak yang dibuat SHM tanah masih ada hubungan keluarga dan kedekatan dengan tersangka A, yaitu kakak kandung tersangka H.
"Sehingga atas kejadian itu, pemilik tanah yang sebenarnya tidak dapat menerbitkan atau mengurus sertifikat tanahnya," kata Luthfie.
"Kerugian dari kasus mafia tanah itu, yakni sekitar 200 hektare tanah dengan kerugian keseluruhan dengan harga tanah sekitar Rp500 ribu/meter persegi atau sebesar Rp1 triliun, " sambungnya.
Sementara itu barang bukti yang diamankan, diantaranya sebanyak 147 warkah lokasi di Desa Durian yang di dalamnya terdapat surat pernyataan tanah dan KTP sementara atau surat keterangan domisili yang diduga dipalsukan 83 berkas sudah teridentifikasi korbannya.
Sedangkan yang lainnya masih dalam penelusuran, kemudian 147 buku tanah, 11 lembar SHM tanah, satu buku register pengantar KTP dari Kantor Desa Durian, SPT dan KTP sementara dari produk Desa Durian.
Atas perbuatanya, para mafia tanah diancam pasal 263 KUHP Jo pasal 266 KUHP, dan pasal 263 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. (Antara)