Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya

Larangan mudik berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 23 April 2021 | 11:44 WIB
Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperketat, Ini Aturan Lengkapnya
Ilustrasi mudik. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Adapun kategori yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

Itulah aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga:Soal Larangan Mudik, Pemda Harus Tegas Katakan Tidak Menerima Pemudik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini