Asyik Berjudi saat Ramadhan, Warga Mempawah Kalang Kabut Digerebek Polisi

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Husna Rahmayunita
Senin, 26 April 2021 | 16:36 WIB
Asyik Berjudi saat Ramadhan, Warga Mempawah Kalang Kabut Digerebek Polisi
Ilustrasi - penggerebekan judi sabung ayam. [KabarMakassar.com]

SuaraKalbar.id - Bukannya memperbanyak ibadah, sekelompok warga malah asyik judi sabung ayam saat di Bulan Ramadhan.

Warga melakukan judi sabung ayam di Wajok Hulu, Jongkat, Mempawah, Kalimantan Barat. Mirisnya, banyak orang yang menonton praktik perjudian tersebut.

Hingga akhirnya, Satuan Reskrim Polres Mempawah menggerebek area perjudian, Minggu (24/4/2021).

Mengutip Suarakalbar.co.id --jaringan Suara.com, lebih dari 100 orang yang sedang asyik berjudi maupun menonton sabung ayam, kontan berhamburan lari ketika sejumlah polisi melakukan pengepungan, yang seraya memberikan tembakan peringatan ke udara.

Baca Juga:Emak-emak Beraksi, Serbu dan Bakar 2 Mesin Judi di Langkat

Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Resky Rizal, membenarkan pihaknya telah melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Jalan Sungai Selamat, Desa Wajok Hulu.

“Aksi perjudian sabung ayam itu sangat meresahkan masyarakat. Kami bergerak setelah mendapat laporan dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Rizal.

Pelaku judi sabung ayam di Jongkat, Mempawah, Kalbar. (dok.Suarakalbar.co.id)
Pelaku judi sabung ayam di Jongkat, Mempawah, Kalbar. (dok.Suarakalbar.co.id)

Terlebih, perjudian ini dilakukan di bulan suci ramadan dan menimbulkan adanya kerumunan orang yang bisa berpotensi jadi sarana penyebaran Covid-19.

Dalam menjalankan arena perjudian agar tak terdendus petugas, pengelolasnya memilih lokasi yang jauh ke dalam hutan dan sulit dijangkau.

“Karena itu, untuk melakukan penggerebekan ini, kami mengerahkan 20 perseonel bersenjata lengkap mengantisipasi hal-hal tak diinginkan saat di lapangan,” tegas Rizal.

Baca Juga:Usai Habisi Nyawa Istri, Pria Mempawah Meninggal Dunia

Dari kasus perjudian itu, seorang pria diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah HR, 39 tahun, warga Pontianak Selatan.

“Tersangka HR ini kita amankan karena tertangkap tangan sedang bermain judi sabung ayam di Jalan Sungai Selamat Dalam, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat,” terang Rizal.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya lima ekor ayam tanding dan uang Rp 256.000.

Terlibat aksi perjudian sabung ayam, HR disangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini