Asyik Berjudi saat Ramadhan, Warga Mempawah Kalang Kabut Digerebek Polisi

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Husna Rahmayunita
Senin, 26 April 2021 | 16:36 WIB
Asyik Berjudi saat Ramadhan, Warga Mempawah Kalang Kabut Digerebek Polisi
Ilustrasi - penggerebekan judi sabung ayam. [KabarMakassar.com]

SuaraKalbar.id - Bukannya memperbanyak ibadah, sekelompok warga malah asyik judi sabung ayam saat di Bulan Ramadhan.

Warga melakukan judi sabung ayam di Wajok Hulu, Jongkat, Mempawah, Kalimantan Barat. Mirisnya, banyak orang yang menonton praktik perjudian tersebut.

Hingga akhirnya, Satuan Reskrim Polres Mempawah menggerebek area perjudian, Minggu (24/4/2021).

Mengutip Suarakalbar.co.id --jaringan Suara.com, lebih dari 100 orang yang sedang asyik berjudi maupun menonton sabung ayam, kontan berhamburan lari ketika sejumlah polisi melakukan pengepungan, yang seraya memberikan tembakan peringatan ke udara.

Baca Juga:Emak-emak Beraksi, Serbu dan Bakar 2 Mesin Judi di Langkat

Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Resky Rizal, membenarkan pihaknya telah melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Jalan Sungai Selamat, Desa Wajok Hulu.

“Aksi perjudian sabung ayam itu sangat meresahkan masyarakat. Kami bergerak setelah mendapat laporan dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Rizal.

Pelaku judi sabung ayam di Jongkat, Mempawah, Kalbar. (dok.Suarakalbar.co.id)
Pelaku judi sabung ayam di Jongkat, Mempawah, Kalbar. (dok.Suarakalbar.co.id)

Terlebih, perjudian ini dilakukan di bulan suci ramadan dan menimbulkan adanya kerumunan orang yang bisa berpotensi jadi sarana penyebaran Covid-19.

Dalam menjalankan arena perjudian agar tak terdendus petugas, pengelolasnya memilih lokasi yang jauh ke dalam hutan dan sulit dijangkau.

“Karena itu, untuk melakukan penggerebekan ini, kami mengerahkan 20 perseonel bersenjata lengkap mengantisipasi hal-hal tak diinginkan saat di lapangan,” tegas Rizal.

Baca Juga:Usai Habisi Nyawa Istri, Pria Mempawah Meninggal Dunia

Dari kasus perjudian itu, seorang pria diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah HR, 39 tahun, warga Pontianak Selatan.

“Tersangka HR ini kita amankan karena tertangkap tangan sedang bermain judi sabung ayam di Jalan Sungai Selamat Dalam, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat,” terang Rizal.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya lima ekor ayam tanding dan uang Rp 256.000.

Terlibat aksi perjudian sabung ayam, HR disangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini