“Tersangka HR ini kita amankan karena tertangkap tangan sedang bermain judi sabung ayam di Jalan Sungai Selamat Dalam, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat,” terang Rizal.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya lima ekor ayam tanding dan uang Rp 256.000.
Terlibat aksi perjudian sabung ayam, HR disangkakan melanggar Pasal 303 KUHPidana.
Baca Juga:Emak-emak Beraksi, Serbu dan Bakar 2 Mesin Judi di Langkat