Beli HP Pakai Uang Palsu, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Korban curiga dengan uang yang diberikan pelaku.

Husna Rahmayunita
Selasa, 27 April 2021 | 18:47 WIB
Beli HP Pakai Uang Palsu, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pria ditangkap gegara beli HP pakai uang palsu. (dok Polres Seruyan)

Ia menambahkan, hasil penyelidikan Satreskrim Polres Seruyan, pelaku diketahui berada di Desa Pematang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar uang dengan pecahan Rp 100 ribu.

Akibat ulahnya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar," ungkap Bayu.

Baca Juga:Pinjam Uang ke Pria Pontianak, Wanita Ini Malah Berujung Dibui

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini