Tragis, Pria Pontianak Ditikam Tetangga saat Tertidur Pulas

Polisi masih mendalami motif pelaku penikaman.

Husna Rahmayunita
Senin, 03 Mei 2021 | 11:21 WIB
Tragis, Pria Pontianak Ditikam Tetangga saat Tertidur Pulas
Ilustrasi garis polisi, TKP tindak kejahatan. [Shutterstock]

SuaraKalbar.id - Warga Jalan Komyos Sudarso, Gang Paguyuban Laut, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak digegerkan dengan aksi penikaman.

Syarif Mustafa warga setempat ditikam oleh tetangganya sendiri yakni Sutikna. Aksi penikaman ini terjadi pada Minggu (2/5/2021) sekira pukul 09.30 WIB saat korban tengah tidur pulas. 

"Korban sedang tidur di ruang tengah rumahnya. Tiba-tiba pelaku yang merupakan tetangga korban datang dengan membawa pisau. Tanpa alasan jelas pelaku langsung menghampiri dan menusuk dada korban yang sedang tidur," jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rully Robinson Polii, Senin (3/5/2021).

Saat penikaman pertama, kata Rully, korban dalam posisi baring dan tidur. Tiba-tiba karena tikaman pada dadanya itu, korban tersadar.

Baca Juga:Ratusan Pekerja Migran Pulang dari Malaysia Dikarantina di Pontianak

"Dalam keadaan setengah sadar korban bangun. Pelaku yang masih memegang pisau, kembali lagi menusuk punggung korban," jelas Rully.

Atas kejadian ini, korban mengalami luka robek pada bagian dada dan punggung sehingga harus mendapatkan perawatan dari di RSUD Sultan Syarif Mohammad Alkadrie.

Anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penganiayaan langsung menuju lokasi. Setelah dilakukan pengecekan, memang benar terdapat bukti adanya penganiayaan menggunakan senjata tajam.

"Ketika itu diduga pelaku posisinya masih berada di dalam rumah korban. Sehingga anggota langsung mengamankan pelaku dan berhasil mengambil barang bukti pisau dapur yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," beber Rully.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Fantastis, Anggaran Pemasangan Tilang Elektronik Satu Ruas Jalan Pontianak

Hingga sampai saat ini, kata Rully, kepolisian masih melakukan penahanan terhadap pelaku penikaman.

"Untuk motif atau penyebab pelaku melakukan penganiayaan ini, masih kita dalami. Yang jelas, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KHUPidana," tegas Rully.

Kontributor : Ocsya Ade CP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini