"Untuk motif atau penyebab pelaku melakukan penganiayaan ini, masih kita dalami. Yang jelas, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KHUPidana," tegas Rully.
Kontributor : Ocsya Ade CP
"Untuk motif atau penyebab pelaku melakukan penganiayaan ini, masih kita dalami. Yang jelas, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KHUPidana," tegas Rully.
Kontributor : Ocsya Ade CP
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini