SuaraKalbar.id - Lebaran di tengah pandemi untuk kali kedua, warga Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) dilarang takbir keliling.
Warga diimbau untuk ibadah di tempat tinggal masing-masing guna mencegah penularan COVID-19.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid HK menggelar rapat koordinasi bersama jajaran forkopimda dan SKPD di lingkungan Pemkab HSU, Selasa (4/5/2021) kemarin.
Dalam siaran tersebut, Abdul Wahid menegaskan, berdasarkan kesepakatan bersama dari pemerintah daerah unsur TNI dan Polri, mengingatkan bagi masyarakat yang ingin merencanakan takbir keliling di malam Idul Fitri 1442 H silahkan melaksanakan takbiran di daerah masing-masing.
Baca Juga:Warga Jakarta Ngeyel Lakukan Takbir Keliling, Siap-Siap Dibubarkan Polisi
Pembatasan tahun ini dilakukan bagi yang melaksanakan takbiran dengan sarana alat transportasi keliling Kota Amuntai.
“Jadi kita tidak membenarkan atau mengurangi atau melakukan pembatasan transportasi takbiran yang masuk sampai ke kota,” ujarnya seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com).
Meski tak ada takbir keliling, pengelola masjid dan musala diperbolehkan menyelenggarakan Shalat Idul Fitri di tempat ibadah lingkungan masing-masing.
“Jadi kami mengimbau kalau terpaksa tidak bisa melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah bersama keluarga, maka hendaknya dilaksanakan di tempat ibadah di lingkungan masing-masing,” ujar Abdul Wahid.
Sementara terkait pengelolaan zakat fitrah, Abdul Wahid meminta untuk dilaksanakan lebih awal.
Baca Juga:Soroti Gus Miftah Masuk ke Gereja, Ustaz Abdul Somad: Haram Hukumnya
“Upaya ini kita lakukan untuk mengurangi kerumunan warga dalam suasana lebaran,” pungkasnya.