Sutarmidji Murka, Desak Kasus Dugaan Pungli Rapid Test Antigen Diproses

"Pak Gubernur marah besar. Yang seharusnya gratis, tapi dipungut bayaran," kata Harisson.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 07 Mei 2021 | 20:25 WIB
Sutarmidji Murka, Desak Kasus Dugaan Pungli Rapid Test Antigen Diproses
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji (Antara/Kalbar-HO)

SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meradang mendengar adanya dugaan pungli rapid test antigen di Kabupaten Sambas.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson saat merilis dua dokumen rapid test antigen yang diduga terjadi pungli.

"Bapak Gubernur sendiri mendapat laporan dari saya ini, beliau marah besar. Karena yang seharusnya rapid test antigen untuk masyarakat, untuk pelayanan masyarakat gratis, tapi di Sambas ternyata ditarik bayaran," kata Harisson, Jumat (7/5/2021).

Gubernur Kalbar, kata Harisson, meminta agar para aparat penegak hukum segera memproses kasus ini.

Baca Juga:Pungli Mengatasnamakan THR di Kota Semarang, Komandan Linmas Dapat Teguran

"Pak Gubernur marah besar. Yang seharusnya gratis, tapi dipungut bayaran. Makanya Pak Gubermur minta ini diproses hukum," jelasnya.

Dugaan pungli ini, lanjut Harisson, sebenarnya lebih berat dari kasus alkes rapid test bekas di Medan.

"Karena di Medan kan yang terlibat Kimia Farma yang merupakan BUMN dan mereka sebenarnya menggunakan tarif resmi. Tetapi masalahnya mereka menggunakan alat rapid test antigen daur ulang," ujarnya.

Kwitansi rapid test antigen di Sambas diduga pungli. (ist)
Kwitansi rapid test antigen di Sambas diduga pungli. (ist)

Sedangkan yang di Sambas, ada penarikan tarif sebesar Rp 250 ribu untuk pelayanan rapid test antigen dengan dasar hukum yang belum jelas.

"Kemudian apakah disetor ke kas daerah atau tidak. Lalu, jika alat rapid teat antigen yang digunakan itu adalah bantuan dari Dinkes Kalbar, lalu ditarik bayaran padahal hasusnya gratis, itu jelas salah," tegas Harisson.

Baca Juga:Pungli Mengatasnamakan THR Linmas di Semarang, Hendi: Tidak Perlu Dikasih

Untuk diketahui, Harisson mendapat kiriman bukti kuitansi pembayaran pelayanan rapid test antigen dan dokumen hasil pemeriksaan rapid test antigen atas nama seseorang yang ada di kuitansi tersebut.

"Jadi saya dikirimi dua dokumen. Satu dokumen kuitansi yang ada cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas. Di situ tertera pembayaran 250 ribu rupiah untuk tes tersebut," kata Harisson.

Selain itu, kata Harisson, ia juga menerima dokumen hasil pemeriksaan rapid test antigen atas nama seseorang yang ada di kuitansi tersebut.

"Di dokumen ini juga menggunakan cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas," jelasnya.

Dalam dokuken tersebut, ditandatangani oleh salah satu pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.

Kontributor : Ocsya Ade CP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini