Tabrak dan Keroyok Nasabah, Sekelompok Debt Collector Jadi Tahanan

Insiden pengeroyokan tersebut terjadi di rumah korban dan viral.

Husna Rahmayunita
Rabu, 12 Mei 2021 | 14:52 WIB
Tabrak dan Keroyok Nasabah, Sekelompok Debt Collector Jadi Tahanan
Ilustrasi pengeroyokan oleh debt collector. [ANTARA]

Selanjutnya, ARPG (21) warga Kelurahan Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, lalu AS (26) warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Rizkika menyebut, pihaknya menahan empat tersangka yang terlibat secara langsung.

Para pelaku mengakui bekerja sebagai penagih utang. Mereka mendatangi nasabah yang mempunyai tunggakan utang Rp 1,2 juta karena tak membayar setahun.

Atas tindak penggeroyokan yang dilakukan, para pelaku dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga:Sekelompok Debt Collector Kena Batunya Saat Berurusan dengan Serda Nurhadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini