Atas perbuatannya, kekinian MK harus menelan pil pahit. Dia ditahan dan terancam dihukum.
"Pelaku dijerat Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 terkait UU ITE," terang Teguh.
Atas perbuatannya, kekinian MK harus menelan pil pahit. Dia ditahan dan terancam dihukum.
"Pelaku dijerat Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 terkait UU ITE," terang Teguh.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini