Selain itu, dalam susunan fiktif yang diajukan, pelaku juga menggunakan nama, nomor jaminan sosial, dan tanda tangan orang lain saat mengajukan salah satu pinjaman.
Gara-gara ulah liciknya, Qadiri berhasil mendapat dana bantuan Covid-19 Rp 71,1 miliar.
Setelah diamankan dan disidang, dia mengaku uang tersebut digunakan untuk foya-foya dan liburan. Dengan uang itu, dia bisa beli mobil Lamborghini, Bentley dan Ferrari.
Atas ulah bulusnya, Qadiri didakwa dengan enam tuduhan pencucian uang, penipuan bank, hingga pencurian data identitas
Baca Juga:CDC: Kasus Pembekuan Darah Juga Terjadi Pada Vaksin Johnson & Johnson
Akhirnya, Mustafa Qadiri pun dimiskinkan. Semua mobil dan seluruh uang yang ada di rekeningnya disita.