Muh pun akhirnya mengakui barang haram itu miliknya. Pelaku digiring ke Mapolres Mempawah guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti berupa uang tunai Rp 70 ribu dan satu unit handphone pun turut disita.
Muh pun akhirnya mengakui barang haram itu miliknya. Pelaku digiring ke Mapolres Mempawah guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti berupa uang tunai Rp 70 ribu dan satu unit handphone pun turut disita.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini