Pembunuhan di Terminal Gambut, Skandal Hubungan Sesama Jenis Berakhir Maut

Pelaku merasa sakit hati dengan korban.

Husna Rahmayunita
Selasa, 25 Mei 2021 | 19:50 WIB
Pembunuhan di Terminal Gambut, Skandal Hubungan Sesama Jenis Berakhir Maut
Ilustrasi garis polisi, pembunuhan di terminal gambut. [Suara.com]

SuaraKalbar.id - Pembunuhan di Terminal Gambut mengungkap fakta baru. Ada skandal hubungan sejenis di balik kasus ini.

Pembunuhan ini awalnya terkuak setelah ditemukan mayat pria paruh baya dalam kondisi bersimbah darah dengan 9 luka tusuk.

Mayat tersebut ditemukan di semak-semak, kawasan Terminal Gambut, Banjar, Kalimantan Selatan, pada Selasa (18/5/2021).

Belakangan korban diketahui berinisial DH (56). DH diduga dihabisi oleh pria berinisial YS alias AS (23).

Baca Juga:Pencuri Kelapa di Kupang Bacok Pemiliknya Karena Takut Kena Sanksi Adat

YS diamankan tim gabungan dari Polda Kalsel di tempat persembunyiannya di Deli Serdang, Sumatera Utara. YS disembunyikan kakaknya di rumah kerabat di jalan Marelan Pasar 9, Desa Manunggal, Deli Serdang.

Pelaku berhasil diamankan oleh team gabungan, saat sedang tertidur ditempat persembunyiannya.

Mengutip Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), Kanit 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel, AKP Gita Suhandi Achmadi melalui Instagram macan_kalsel membeberkan penangkapan pelaku.

Ilustrasi mayat perempuan. (BeritaJatim)
Ilustrasi mayat di terminal gambut. (BeritaJatim)

Dari hasil interogasi polisi, terkuak beberapa fakta mengejutkan. Pelaku tega menghabisi nyawa DH karena pelaku merasa sakit hati setelah dibohongi oleh korban.

Ternyata, antara pelaku dan korban menjalin hubungan asmara sesama jenis.

Baca Juga:Biadab! Ayah Kandung Bunuh Anak, Gara-Gara Tolak Berhubungan Intim

YS mengaku, DH menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp 200 ribu, kepada pelaku setiap habis berhubungan badan.

Tetapi korban tidak pernah memberikan uang yang dijanjikan hingga YS murka menghabisi nyawa korban.

Pelaku YS diterbangkan menuju Kalsel dan akan diserahkan ke Polsek Gambut guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, YS bakal dijerat dengan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHPidana dan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini