Tetapi korban tidak pernah memberikan uang yang dijanjikan hingga YS murka menghabisi nyawa korban.
Pelaku YS diterbangkan menuju Kalsel dan akan diserahkan ke Polsek Gambut guna proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, YS bakal dijerat dengan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHPidana dan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga:Pencuri Kelapa di Kupang Bacok Pemiliknya Karena Takut Kena Sanksi Adat