Pembunuhan di Terminal Gambut, Skandal Hubungan Sesama Jenis Berakhir Maut

Pelaku merasa sakit hati dengan korban.

Husna Rahmayunita
Selasa, 25 Mei 2021 | 19:50 WIB
Pembunuhan di Terminal Gambut, Skandal Hubungan Sesama Jenis Berakhir Maut
Ilustrasi garis polisi, pembunuhan di terminal gambut. [Suara.com]

Tetapi korban tidak pernah memberikan uang yang dijanjikan hingga YS murka menghabisi nyawa korban.

Pelaku YS diterbangkan menuju Kalsel dan akan diserahkan ke Polsek Gambut guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, YS bakal dijerat dengan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHPidana dan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga:Pencuri Kelapa di Kupang Bacok Pemiliknya Karena Takut Kena Sanksi Adat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini