Setelah menjalani proses pemeriksaan ke empat pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Kapuas Hulu, karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Empat pelaku pengeroyokan terhadap Bripda Munjirin (korban) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Imam.