Indra pun menyebutkan sejauh ini baru satu korban yang melapor. Diduga masih ada korban lain.
Akibat ulahnya, AR telah diamankan polisi guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk pelaku akan diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan korban masih dibawah umur akan dilakukan pendampingan," pungkas Indra.
Baca Juga:Sampan Tenggelam di Kubu Raya, Empat Orang Tewas Termasuk Balita