SuaraKalbar.id - Dede, seorang pria di Kota Pontianak, Kalimantan Barat harus berurusan dengan polisi gara-gara kasus penganiayaan.
Anak aniaya ayahnya hingga luka parah pada bagian kepala.Pemicunya penganiayan tersebut sepele.
Lelaki berusia 35 tahun itu tidak terima saat ditegur ayahnya, karena dianggap sudah membuat gaduh dan mengganggu tetangga.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii menerangkan, pelaku penganiayaan terhadap ayahnya ini sudah ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.
Baca Juga:Sebelum Digerebek, Warga Sebut Pasutri Penyekap Remaja di Tangsel Lagi Pangkuan
Hasil pemeriksaan sementara diketahui, pada Rabu 2 Juni 2021sekira pukul 17.55 WIB, Dede mengamuk di kos-kosan yang berada di Jalan Gaya Baru RT 001/RW 005, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.
Hendy yang berusia 65 tahun itu mendapat telepon bahwa Dede yang merupakan anak kandungnya datang ke tempat kos yang berada tepat di Gang Darat Keraton itu.
"Tersangka Dede ini masuk ke dalam dapur kos dan marah-marah sehingga membuat penghuni kos lainnya merasa terganggu," jelas Rully, Kamis (3/6/2021).
![Ilustrasi penangkapan](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/04/15/55056-ilustrasi-penangkapan.jpg)
Karena dihubungi, kemudian ayahnya mencoba mendatangi dan mengingatkan agar tersangka Dede tidak sembarangan masuk ke tempat orang lain. Kemudian tersangka Dede pergi dan lalu merusak pintu belakang rumah tetangganya.
"Ayahnya kembali menegur tersangka. Namun tersangka tidak terima dan langsung mengambil pot bunga yang berada di sekitar dan melemparkan pot bunga tersebut ke arah ayahnya sebanyak dua kali," jelas Rully.
Baca Juga:Pilihan Transportasi dari Pontianak ke Singkawang buat Pelancong
Namun, lemparan pot itu tidak mengenai korban. Kemudian tersangka mengambil palu besi yang ada di sekitar dan melemparkannya ke arah tubuh ayahnya.
Lemparan itu telak mengenai kepala ayahnya. Akibatnya, korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala sebelah kiri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Timur guna proses lebih lanjut.
Tak menunggu lama, laporan itu segera ditindaklanjuti. Anggota Polsek Pontianak Timur mendapatkan informasi keberadaan tersangka langsung melakukan penangkapan.
Pada saat dilakukan penangkapan di rumahnya, tersangka tidak melakukan perlawanan dan setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya.
"Tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pontianak Timur guna proses lebih lanjut," kata Rully.
Kini, tersangka Dede masih menjalani pemeriksaan dan penahanan di Polsek Pontianak Timur.
"Penyidik masih mendalami apa motif tersangka mengamuk dan marah-marah di kos itu," tutur Rully.
Ia menjelaskan, tersangka Dede dapat dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara korban saat ini masih menjalani perawatan untuk pemulihan luka pada kepalanya.
Kontributor : Ocsya Ade CP