SuaraKalbar.id - Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai 4 Juni 2021.
Sekolah tatap muka di Banjarmasin diberlakukan untuk kelas 7 dan 8 sekolah menengah pertama (SMP).
Selama proses pembelajaran tersebut, pihak sekolah menerapkan sejumlah aturan, mulai dari pembatasan jumlah siswa hingga durasi belajar.
Ini dilakukan semata-mata guna mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga:Geger Aksi Penusukan di Jalan Veteran, Berawal dari Mabuk Bareng
"Kelas 7 itu masuknya dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 09.30 WITA," ungkap Kepala Bidang Bina SMP Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Sahnah seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/6/2021).
Mekanismenya, setelah siswa kelas 7 selesai belajar, barulah siswa kelas 8 masuk untuk mengikuti kegiatan belajar mulai pukul 10.00 WITA.
Sementara untuk jumlah siswa yang mengikuti kegiatan belajar di sekolah dibatasi 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
"Jadi semuanya diawasi dengan ketat protokol kesehatan, dari datang diukur suhu tubuh, diwajibkan pakai masker, cuci tangan pakai sabun sebelum masuk kelas, wajib jaga jarak, dan lain sebagainya," kata Sahnah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto sudah menyampaikan surat edaran mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah sesuai dengan keputusan menteri kesehatan, menteri agama, menteri dalam negeri, serta menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Baca Juga:Kepala Dinas Pendidikan Sulsel : Mal Saja Buka, Masa Sekolah Belum
Surat edaran itu mencakup izin pelaksanaan PTM pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 di lembaga pendidikan yang berada di bawah wewenang Pemerintah Kota Banjarmasin. PTM diizinkan dilaksanakan pada kelas 4 dan 5 sekolah dasar serta kelas 7 dan 8 SMP mulai 4 Juni.
Sekolah diwajibkan melakukan evaluasi PTM minimal seminggu sekali. Protokol kesehatan wajib dijalankan selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah.