SuaraKalbar.id - Fakta baru terungkap terkait kasus korupsi lahan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
Seorang kontraktor mengakui dirinya bersalah dalam korupsi lahan tersebut.
Pengakuan tersebut disampaikannya dalam persidangan yang digelar Senin (7/6/2021). Sementara terdakwa lainnya tak mengakui perbuatan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Martino.
Baca Juga:Film the EndGame soal Pelemahan KPK Sedot Perhatian, WatchDoc Kebanjiran Permintaan Nobar
Untuk kontraktor mengakui perbuatannya, tapi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan terdakwa masih ngotot tidak mau mengaku," ungkapnya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/6/2021).
Untuk diketahui, kassus korupsi itu berupa pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau.
Korupsi tersebar di Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 Hektare, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 Hektare, Desa Tajung (Blok I) seluas 300 Hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu.
Dana berasal dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi lahan Kapuas Hulu.
Menurut Martino, perkara itu melibatkan PPK Dinas Kehutanan Kapuas Hulu, Konstantius Victor, Direktur PT Pawan Sari Manunggal, Hermawan Salim,
Baca Juga:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Cianjur: Digunakan Untuk Renovasi Rumah
Adapun untuk sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.