SuaraKalbar.id - Kasus penggelapan mobil rental dan pencurian kendaraan dibongkar anggota Ditreskrim Polda Kalimantan Barat.
Sebanyak 11 orang diamankan dalam kasus ini. Adapun kendaraan yang disita jumlahnya 24 yang terdiri dari 12 mobil dan 12 sepeda motor.
Salah satu pelaku penggelapan mobil rental diketahui beprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Pelalu berinisial NA berprofesi sebagai guru atau pengajar status ASN (aparatur sipil negara)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Luthfie Sulistiawan seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/6/2021).
Baca Juga:Jadwal PPDB Kalimantan Barat 2021 dan Sekolah Terbaik di Kalbar
Adapun modusnya, NA bersekongkol dengan pelaku lain.
Dia erhubungan langsung ke tiga rental, kemudian menjual kendaraan rental itu.
Sedangkan tersangka lainnya yakni V, terlibat dengan NA dan mengakui dari perbuatannya baru ditemukan empat mobil dan masih ada delapan yang belum diamankan.
Sulistiawan menyebut modus tersangka, yakni menyewa mobil di rental selama tiga hari dengan membayar penuh dan menggunakan identitas palsu.
Jika tiga hari belum terjual maka penyewaan diperpanjang hingga terjual. Selain itu tersangka V merekrut orang untuk mencari pembeli dan menjualnya dengan harga Rp 25-60 juta.
Baca Juga:Tips ke Malaysia lewat Jalur Darat, Rute dan Syarat Menembus Perbatasan
"Mereka menyewakan dan menjual mobil curian jenis Avanza dan Terios, alasannya adalah mobil jenis itu yang cepat terjual," ujarnua.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka tersangka menggunakan uang penjualan itu untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam dan menggunakan narkoba jenis sabu.
Atas pengungkapan kasus ini, warga pun diimbau untuk waspada apabila akan membeli mobil yang murah.
Pihak rental pun diminta untuk memberikan syarat penyewaan yang bisa meminimalisir adanya penggelapan.