Namun karena umur korban yang masih 16 tahun dan atas permintaan pihak keluarga, kemudian yang bersangkutan diserahkan ke KJRI Kuching untuk segera dipulangkan setelah proses dokumennya diselesaikan.
Seusia proses dokumen perjalanannya selesai disiapkan, Haikal dibantu KJRI Kuching dapat dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong dan diterima oleh Satgas Pemulangan PLBN Entikong, Selasa (15/6/2021)
"Proses pemulangan berjalan lancar mengikuti protokol pencegahan Covid-19 di RS KPJ Kuching," pungkas Yonny.
Baca Juga:Indonesia Masih Bergelut dengan Covid-19, Malaysia Umumkan Herd Immunity Agustus 2021