SuaraKalbar.id - Dua orang wanita asal Kalimantan Barat (Kalbar) dideportasi dari Malaysia usai melahirkan.
Kedua ibu-ibu tersebut yakni Yuliani asal Sekadau dan Darmawati asal Sambas.
Mereka dideportasi dari Negeri Jiran karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau KJRI Kuching.
Baca Juga:6 Universitas Terbaik di Kalimantan Barat
KJRI Kuching membantu proses kedua wanita terseebut melalui PLBN Entikong, Selasa (15/6/2021).
"Kami dari KJRI Kuching membantu pemulangan WNI, dua orang ibu-ibu yang baru melahirkan di Rumah Sakit Sibu, Sarawak," kata Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, sebelum dipulangkan, pada KJRI Kuching telah menerima dua orang WNI perempuan beserta anaknya akhir Mei 2021 lalu.
"Kedua orang ibu tersebut diserahkan oleh pihak Imigrasi Bagian Sibu, Sarawak, ke KJRI Kuching setelah mereka melahirkan di Rumah Sakit Sibu, Sarawak karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," sambungnya.
Mereka kemudian ditempatkan sementara di rumah Perlindungan KJRI Kuching selama menunggu proses pembuatan dokumen perjalanan pulang ke Indonesia.
Baca Juga:Viral Aksi Ibu-Ibu Naik Motor Serba Pink, Gaya Pakaian Ikut Jadi Sorotan
Proses pemulangan melalui PLBN Entikong berjalan lancar setelah sebelumnya telah mengikuti SOP pencegahan COVID- 19 di RS KPJ Kuching.
Kedua wanita asal Kalbar mesti menjalani karantina terlebih dahulu sebelum kembali ke kampung halaman.