Disandera Majikan Agen Judi Online, Remaja Kalbar Akhirnya Diselamatkan

Si majikan berdalih, uang senilai Rp 20 juta digunakan sebagai tebusan agar Haikal bisa pulang ke Indonesia.

Husna Rahmayunita
Rabu, 16 Juni 2021 | 09:22 WIB
Disandera Majikan Agen Judi Online, Remaja Kalbar Akhirnya Diselamatkan
Ilustrasi remaja Kalbar disandera agen judi online (Shutterstock).

SuaraKalbar.id - Nasib malang menimpa seorang remaja asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) yang menjadi korban penyanderaan saat berada di Malaysia.

Remaja bernama Haikal itu disandera oleh majikannya yang merupakan agen judi online di Kuching, Sarawak.

Keluarga Haikal yang tinggal di Balai Karangan, Sanggau lantas mengadukan penyekapan itu kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching.

Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno lantas berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sarawak Malaysia untuk pembebasan Haikal.

Baca Juga:Indonesia Masih Bergelut dengan Covid-19, Malaysia Umumkan Herd Immunity Agustus 2021

"Keluarga Haikal mengadu anaknya telah disandera oleh majikannya warga negara Malaysia yang merupakan agen judi online di Kuching, Sarawak pada Mei 2021 lalu dan pelaku meminta tebusan Rp 20 juta, untuk membebaskan Haikal," ujar Yonny seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/6/2021).

Yonny menuturkan majikan Haikal meminta uang tebusan karena remaja tersebut tidak bisa bekerja sebagai operator judi online dan mengeluh ingin pulang.

Si majikan berdalih, uang senilai Rp 20 juta digunakan sebagai tebusan agar Haikal bisa pulang ke Indonesia.

"Kepada kami Haikal mengaku dirinya masuk ke Sarawak dipaksa oleh temannya untuk bekerja di Malaysia, sekitar pertengahan bulan Mei 2021 dan dipekerjakan sebagai operator judi online di daerah Kuching, Sarawak," ujar Yonny.

Beruntung setelah koordinasi dengan pihak berwajib setempat, Haikal berhasil dibebaskan.

Baca Juga:Sejalan dengan Indonesia, Malaysia Tidak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini

"Haikal warga negara kita ini berhasil dibebaskan tanpa kekerasan dan tuntutan pada tanggal 1 Juni 2021 ," kata Yonny.

Namun karena umur korban yang masih 16 tahun dan atas permintaan pihak keluarga, kemudian yang bersangkutan diserahkan ke KJRI Kuching untuk segera dipulangkan setelah proses dokumennya diselesaikan.

Seusia proses dokumen perjalanannya selesai disiapkan, Haikal dibantu KJRI Kuching dapat dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong dan diterima oleh Satgas Pemulangan PLBN Entikong, Selasa (15/6/2021)

"Proses pemulangan berjalan lancar mengikuti protokol pencegahan Covid-19 di RS KPJ Kuching," pungkas Yonny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini