Lebih lanjut, Masyhudi mengatakan hingga saat ini belum ada uang yang disita dari para tersangka sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Hanya saja, pihaknya telah melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,3 miliar yang telah dititipkan pada Bank Mandiri.
"Bahwa pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari 30 SPK atau dari 18 perusahaan," tandasnya.
Baca Juga:Pejabat Kemensos: Ihsan Yunus Dekat dengan Juliari, Sering ke Ruangan Pak Menteri