Daftar 15 Daerah Terapkan PPKM Darurat Non Jawa-Bali, Pontianak dan Singkawang Ikut

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat luar Jawa-Bali ini mulai 12 Juli 2021.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 09 Juli 2021 | 17:15 WIB
Daftar 15 Daerah Terapkan PPKM Darurat Non Jawa-Bali, Pontianak dan Singkawang Ikut
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie. (Suara.com/Ocsya Ade CP)

Selain itu, melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, akan diberikan bantuan produktif usaha mikro sebesar Rp1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro.

Adapun 15 kab/kota yang akan menerapkan PPKM Darurat tersebut di Provinsi Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Berau. Di Kalimantan Timur adalah Kota Balikpapan dan Kota Bontang. Kepulauan Riau yakni Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.

Lalu di Lampung, Kota Bandar Lampung. Di NTB, Kota Mataram. Kemudian Papua Barat di Kota Sorong dan Manokwari. Provinsi Sumatera Barat adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang. Serta Sumatra Utara di Kota Medan.

Berikut daftarnya lebih jelas:

Baca Juga:Pemkot Pontianak Vaksinasi COVID-19 Massal di GOR Pangsuma, 113.600 Orang Divaksin

  1. Tanjungpinang, Kepri
  2. Singkawang, Kalbar
  3. Padang Panjang, Sumbar
  4. Balikpapan, Kaltim
  5. Bandar Lampung, Lampung
  6. Pontianak, Kalbar
  7. Manokwari, Papua Barat
  8. Sorong, Papua Barat
  9. Batam, Kepri
  10. Bontang, Kaltim
  11. Bukittinggi, Sumbar
  12. Berau, Kaltim
  13. Padang, Sumbar
  14. Mataram, NTB
  15. Medan, Sumut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini