Selain itu, melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, akan diberikan bantuan produktif usaha mikro sebesar Rp1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro.
Adapun 15 kab/kota yang akan menerapkan PPKM Darurat tersebut di Provinsi Kalimantan Barat adalah Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Berau. Di Kalimantan Timur adalah Kota Balikpapan dan Kota Bontang. Kepulauan Riau yakni Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.
Lalu di Lampung, Kota Bandar Lampung. Di NTB, Kota Mataram. Kemudian Papua Barat di Kota Sorong dan Manokwari. Provinsi Sumatera Barat adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang. Serta Sumatra Utara di Kota Medan.
Berikut daftarnya lebih jelas:
Baca Juga:Pemkot Pontianak Vaksinasi COVID-19 Massal di GOR Pangsuma, 113.600 Orang Divaksin
- Tanjungpinang, Kepri
- Singkawang, Kalbar
- Padang Panjang, Sumbar
- Balikpapan, Kaltim
- Bandar Lampung, Lampung
- Pontianak, Kalbar
- Manokwari, Papua Barat
- Sorong, Papua Barat
- Batam, Kepri
- Bontang, Kaltim
- Bukittinggi, Sumbar
- Berau, Kaltim
- Padang, Sumbar
- Mataram, NTB
- Medan, Sumut