Wali Kota: 80 Persen Warga Pontianak Patuh Prokes di PPKM Darurat

PPKM Darurat ini diberlakukan sejak 12 hingga 20 Juli 2021 di kota ini.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 13 Juli 2021 | 15:57 WIB
Wali Kota: 80 Persen Warga Pontianak Patuh Prokes di PPKM Darurat
Wali Kota Pontianak bersama Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo dan Dandim 1207/BS Kolonel (Inf) Jajang Kurniawan melakukan monitoring atau pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Pontianak. (Antara)

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengharapkan adanya penyekatan di sejumlah ruas jalan ini tujuannya adalah dalam rangka mengurangi mobilitas warga, sehingga lebih memilih untuk tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.

"Sehingga upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 bisa dilakukan secara maksimal. Kita berharap di Kota Pontianak bisa menjadi zona hijau yang saat ini masih berada pada zona merah," katanya lagi.

Menurutnya, dalam penyekatan apabila masyarakat menyampaikan kegiatan dan tidak sesuai dengan yang diperbolehkan untuk masuk penyekatan, maka akan dialihkan.

Sedangkan bagi pelaku usaha nonesensial yang masih membandel, maka pihaknya bersama Satpol PP Kota Pontianak akan memberikan teguran sebanyak dua kali.

Baca Juga:Pemerintah Wacanakan Perpanjang PPKM Darurat, Netizen: Gak Kerja Ya Gak Ada Uang

"Jika dua kali diberikan teguran masih melakukan pelanggaran, maka akan diberikan tindakan tegas pidana karantina kesehatan. Ini bisa dikenakan untuk pelanggaran karantina kesehatan karena sudah dua kali mendapatkan teguran," katanya pula. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini