SuaraKalbar.id - Kota Pontianak, Kalimantan Barat masuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat sejak 12-20 Juli 2021. Kekinian, istilah PPKM Darurat diubah menjadi PPKM level 4.
Keputusan perpanjangan atau tidaknya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat akan diumumkan pada Rabu (21/7/2021) mendatang. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
"Memang pusat minta diperpanjang, tapi kepastiannya (di Pontianak) nanti hari Rabu," ujar Edi Kamtono saat diwawancarai usai mengikuti video konferensi mengenai hasil evaluasi PPKM Darurat bersama Presiden dan Menteri, Senin (19/7/2021).
Menurut Edi, keputusan lanjut atau tidaknya penerapan PPKM Darurat di Pontianak masih menunggu hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pontianak bersama Gubernur dan Forkopimda Kalbar.
Baca Juga:Polresta Solo Terjunkan Tim Bergerak Pantau Takbiran Keliling
Sejatinya, PPKM Darurat di Kota Pontianak akan berakhir pada Selasa besok (20/7/2021). Dijelaskan Edi, dalam rapat evaluasi tersebut ada beberapa perubahan yang disampaikan Presiden. PPKM Darurat diganti dengan PPKM level 1 sampai level 4.
"Melihat angka ketertularan, Kota Pontianak masih dikategorikan level 4. Tapi sekarang sudah mulai berkurang," kata Edi.
Edi menambahkan, indikator yang menjadikan Kota Pontianak masuk level 4 salah satunya tingkat ketertularan yang meningkat.
"Eksponensialnya naik tajam, kemudian BOR (tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit) di atas 80 persen. Begitu juga kasus meninggal dan tingkat kesembuhan. Jadi, masing-masing level ada persentasenya,” kata Edi.
Namun kembali ditegaskan Edi, kepastian diperpanjangnya PPKM Darurat di Kota Pontianak akan diumumkan pada Rabu nanti. “Hari Rabu,” tutup Edi Kamtono.
Baca Juga:Catut Nama Kemensos, Pemalsu Website Pendaftaran BST Dibekuk, Cuan Rp 1,5 M dari Iklan
Kontributor : Ocsya Ade CP