Hotman Paris Protes Kremasi Jenazah Covid Rp 80 Juta sampai Disorot Media Asing

Hotman Paris kesal biaya kremasi melambung tinggi.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 23 Juli 2021 | 07:40 WIB
Hotman Paris Protes Kremasi Jenazah Covid Rp 80 Juta sampai Disorot Media Asing
Hotman Paris [Herwanto/Suara.com]
Tangkapan layar struk biaya kremasi jenazah Covid yang viral di medsos. (Twitter)
Tangkapan layar struk biaya kremasi jenazah Covid yang viral di medsos. (Twitter)

"Kepada bapak Kapolri tolong segera kerahkan anak buahmu tindak pengusaha rumah duka dengan biaya kremasi dengan sangat gede. Undang-undang perlindungan konsumen," ucap Hotman Paris.

Tidak hanya itu, Hotman Paris juga meminta kepala daerah tak segan mencabut izin usaha para pelaku jika terbukti melakukan tindak pidana.

"Juga Gubernur cabut izinnya krematorium. Cabut izinnya. Harus tegas. Kasihan warga sudah kematian masih nangis-nangis harus membayar," jelasnya.

Polisi Turun Tangan

Baca Juga:Usut Kasus Kartel Kremasi Jenazah Covid, Polisi Periksa Pemilik Yayasan Rumah Duka Abadi

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat masih menyelidiki kasus dugaan kartel kremasi jenazah Covid-19 yang sempat viral di media sosial. Terkini, penyidik baru saja memeriksa pemilik Yayasan Rumah Duka Abadi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan Yayasan Rumah Duka Abadi terletak di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Sampai saat ini kami masih dalam tahap pendalaman atau penyelidikan untuk pastikan apa yang sebenarnya terjadi," kata Ady kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

Selain memeriksa pemilik Yayasan Rumah Duka Abadi, penyidik juga memeriksa seseorang yang memviralkan adanya dugaan kartel kremasi jenazah Covid-19 di media sosial. Penyidik, kata Ady, tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi-saksi lainnya.

"Sementara baru diperiksa dua orang kemungkinan bisa lebih," katanya.

Baca Juga:Soal Kartel Kremasi Jenazah Covid, DPR: Polri Harus Usut, Tak Boleh Ada Ambil Keuntungan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak