Pontianak Masuk Zona Oranye Covid-19, PPKM Level 4 Tetap Lanjut

Sementara iitu, Kabupaten Ketapang zona merah.

Husna Rahmayunita
Selasa, 27 Juli 2021 | 14:14 WIB
Pontianak Masuk Zona Oranye Covid-19, PPKM Level 4 Tetap Lanjut
Sebanyak 10 titik jalan di Pontianak disekat. Hal itu diterapkan sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021. (Antara)

SuaraKalbar.id - Kabar cukup melegakan di tengah pandemi. Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang sempat berstatus zona merah Covid-19 kini turun ke zona oranye.

Meski zona oranye, penerapan PPKM level 4 di Kota Pontianak tetap berlanjut hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Hal itu diumumkan oleh Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melalui laman Facebook pribadinya, Selasa (27/7/2021).

"Assalamu'alaikum, Alhamdulillah Pontianak sdh keluar dari Zone merah, sekarang (zona) oranye, tapi sampai tgl 2 Agustus masih di level 4 PPKM nya," ungkap Sutarmidji.

Baca Juga:Curhat Warga soal Penyekatan Jalan di PPKM Level 4 Pekanbaru

Sementara Kabupaten Ketapang masuk zona merah Covid-19 alias risiko penularan virus corona tinggi. Ketapang menjadi satu-satunya wilayah di Kalbar yang masuk zona merah.

Sutarmidji pun kembali mengingatkan warga untuk tetap disiplin protokol kesehatan supaya seluruh wilayah di Kalbar segera zona hijau.

"Cuma Ketapang masuk zona merah. Ayo samasama kita buat jadi zona kuning bahkan hijau, dengan disiplin pakai masker dua lapis, jaga jarak, hindari kerumunan," pesannya.

Titik penyekatan di PPKM Darurat Pontianak. (Suara.com/Ocsya Ade CP)
Titik penyekatan di PPKM Darurat Pontianak. (Suara.com/Ocsya Ade CP)

PPKM Level 4 Pontianak

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan selama perpanjangan PPKM level 4, sejumlah aturan diberlakukan. Salah satunya, tempat makan boleh dibuka dengan syarat khusus.

Baca Juga:Puan Maharani Khawatir Aturan Makan 20 Menit Cuma jadi Lelucon Rakyat karena Tak Jelas

"Ada catatan seperti rumah makan, warung kopi dan warteg boleh buka dan memang kami tidak melarang mereka buka, yakni melayani pengunjung makan di tempat maksimal 25 persen," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (26/7/2021).

Selain itu, bagi pengunjung restoran atau tempat makan di Pontianak hanya diberi waktu berkunjung selama 20 menit.

Ia mengajak pelaku usaha dan warga, agar mentaati peraturan yang ada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya yang bisa dilihat hasilnya (penerapan PPKM) adalah penurunan kasus, dan tingkat kesungguhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"PPKM hanya untuk menahan laju angka puncak ketertularan kasus Covid-19, sehingga grafiknya bisa landai dan pihak rumah sakit bisa melayani masyarakat apabila ada yang sakit," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini