SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengimpor oksigen dari Malaysia untuk menunjang penanganan pasien di rumah sakit yang sempat kehabisan stok oksigen.
Kalbar kembali menerima tiga Iso Tank Oksigen dari Sarawak, Malaysia, Rabu (28/7/2021). Impor yang kedua kalinya ini, sebanyak 50 ton oksigen.
Kasi Pelayanan Kepabean dan Cukai, Bea Cukai Entikong Heri mengatakan, oksigen ini diimpor dari Sarawak oleh perusahaan yang sama dari sebelumnya, yakni PT Matesu Abadi dan PT Sarana Pasifik Nusantara.
Untuk PT Matesu Abadi kurang lebih sebanyak 32 ribu kilogram lalu PT Sarana Pasifik Nusantara 18 ribu kilogram. Serah terima oksigen ini dilakukan di zona netral perbatasan RI-Malaysia.
Baca Juga:5 Makanan Khas Kalimantan Barat yang Wajib Dicoba
"Total oksigen yang melintas yang sudah melintas melalui PLBN Entikong (Sanggau) sejak tahap pertama 23 dan 24 Juli lalu hingga saat ini sudah mencapai 95 ton," kata Heri diwawacarai di PLBN Entikong.
Ia menjelaskan, untuk sementara belum ada informasi pengiriman lanjutan dari Malaysia. Namun pihaknya masih terus menunggu informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching dan Pemprov Kalbar.
Dikatakan Heri, oksigen ini karena masuk dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 untuk menjaga stok dan pasokan tetap aman di Provinsi Kalbar, maka ada fasilitas dari negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2020 dan PMK Nomor 92 Tahun 2021.
Jadi, sepanjang untuk kepentingan pandemi Covid-19 dalam rangka menjaga stok oksigen di Provinsi Kalbar, tentu saja pihak importir harus tetap mengajukan proses pembebasannya dan ada rekomendasi dari BNPB Republik Indonesia.
"Barang oksigen ini masuk kategori yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," kata Heri.
Baca Juga:Raih Medali Emas Olimpiade 2020, Atlet Filipina Ini Berterimakasih ke Malaysia
Untuk sisi administrasi kepabeanan dan cukai, sambung Heri, proses impor oksigen ini tidak menghadapi kendala. Namun memang ada sedikit kendala pada pengiriman tahap pertama 23 Juli lalu.
"Karena importir belum pernah melakukan proses impor melalui perbatasan darat. Proses impor melalui jalur darat memang berbeda dengan yang di pelabuhan laut atau bandara udara," jelasnya.
Kontributor : Ocsya Ade CP