Angin Segar bagi Pencari Nafkah, PKL Boleh Berjualan di Sekitar Taman Pontianak

"Silakan saja masyarakat yang mau makan atau lainnya yang ada PKL tersebut," kata Edi.

Husna Rahmayunita
Kamis, 29 Juli 2021 | 16:30 WIB
Angin Segar bagi Pencari Nafkah, PKL Boleh Berjualan di Sekitar Taman Pontianak
Ilustrasi PKL- Pedagang kaki lima menjajakan daganganya di sekitar kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di ruang publik seperti taman atau sejenisnya.

Kendati taman masih ditutup, PKL boleh berjualan di lokasi. Warga pun dipersilakan membeli jajanan di sana.

Kebijakan ini bertujuan untuk menggerakan ekonomi warga yang terdampak akibat pandemi Covid-19, di mana hingga kekinian belum mereda.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mencontohkan di Taman Akcaya memang ada PKL berjualan.

Baca Juga:Pelonggaran PPKM, Pemkab Bondowoso Izinkan PKL Berjualan Lagi

"Silakan saja masyarakat yang mau makan atau lainnya yang ada PKL tersebut," kata Edi seperti dikutip dari Antara, Kamis (29/7/2021)..

Namun pihaknya belum bisa memastikan kapan taman-taman di kota akan dibuka kembali untuk umum.

"Untuk taman-taman hingga saat ini masih kami tutup, tetapi PKL masih bisa menggelar dagangannya di sekitar taman itu," sambungnya.

Pedagang kaki lima menunggu pembeli di sekitar kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pedagang kaki lima menunggu pembeli di sekitar kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Edi tetap mengimbau warga untuk disiplin protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

Sebelumnya, ia juga mengatakan Pemprov akan memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang taat prokes saat menjalankan usahanya. Apresiasi tersebut beruapa keringana pajak.

Baca Juga:Asyik, Pelaku Usaha di Pontianak Dapat Keringanan Pajak Asalkan Disiplin Prokes

"Kami akan memberikan inovasi-inovasi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan bahkan bisa berkembang dampak pandemi Covid-19 di Kota Pontianak ini," ujarnya.

Inovasi tersebut yakni memberikan penghargaan bagi para pelaku usaha yang menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya, seperti memberikan keringanan pajak minimal 10 persen yang seharusnya mereka bayar kepada pemerintah.

"Sementara bagi pelaku usaha yang abai atau lalai dalam menerapkan prokes maka akan kami berikan sanksi, bahkan sampai pada penutupan aktivitas mereka untuk sementara waktu," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini