"Sayang akibat pengaruh teman, tergiur keuntungan besar, Kai ini akhirnya ikut terjerumus menjadi pengedar,” kata Syamsudin.
Tersangka Kai dengan pemasok selama ini berkomunikasi melalui handphone, sehingga keduanya tidak pernah bertemu secara langsung.
Kai pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak BNN mengklaim telah mengantongi identitas pemasok narkoba kepada Kai .
Pemasok itu disebut berasal dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Karang Intan.
Baca Juga:Hendak Transaksi Narkoba, Warga Pekalongan Ini Malah Berakhir Ngenes!