Dua Kali Gugat ke MK, Eks Wamenkumham Era SBY Kalah di Pilgub Kalsel

MK menolak gugatan yang diajukan paslon H2D.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 30 Juli 2021 | 19:51 WIB
Dua Kali Gugat ke MK, Eks Wamenkumham Era SBY Kalah di Pilgub Kalsel
Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)

SuaraKalbar.id - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana kalah di Pilgub Kalsel berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Denny Indrayana-Difriadi (H2D) merupakan paslon 02 Pilgub Kalsel 2020 yang menantang paslon 01 alias petahana Sahbirin Noor-Muhidin. Mereka mengajukan gugatan dua kali ke MK terkait hasil Pilgub Kalsel. Sengketa Pilgun Kalsel berjalan panjang.

Denny Idrayanan gugal hasil PSU Pilgub Kalsel karena  eyakini telah terjadi berbagai kecurangan dalam PSU di sejumlah kecamatan pada 9 Juni 2021, bahkan dengan skala yang jauh lebih dahsyat dari Pilgub 9 Desember 2020.

Terkini, MK menolak gugatan yang diajukan paslon H2D terkait hasil pemungutan suara ulang atau PSU Pilgub Kalsel.

Baca Juga:Belum Puas! Eks Wamenkumham Era SBY Kembali Gugat Pilgub Kalsel ke MK

Dalam sidang yang digelar Jumat (30/7/2021), MK menyatakan permohonan H2D tidak dapat diterima lantaran selisih suara mencapai 2,3%. Sementara undang-undang menuntut syarat maksimal selisih suara hanya 1,5%. Sehingga H2D dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

Denny Indrayana. (dok.Kanalkalimantan.com)
Denny Indrayana. (dok.Kanalkalimantan.com)

Mengutip kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), terkait keputusan tersebut, pihak H2D mengklaim ada kejanggalan di mana disebut MK memutuskan sengketa PSU Pilgun Kalsel tanpa pembuktian.

"Yang menjadi sangat aneh, MK menyatakan benar adanya keterlibatan birokrasi dan ketidakefektivan Bawaslu Kalsel. Namun hal itu menjadi tidak berarti karena MK menganggap fakta tersebut tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menjadi masalah, bagaimana mungkin MK bisa menilai TSM atau tidak fakta tersebut, tanpa menjalani agenda sidang pembuktian,” ujar tim hukum H2D Rajiv Barokah.

Pihak H2D menyayangkan pada sengketa Jilid II, agenda sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi terlewatkan. Kendati begitu, mereka menerima putusan MK.

Denny Indrayana mengucapkan permohonan maaf dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh relawan, partai pendukung, simpatisan, serta hampir separuh warga Kalimantan Selatan yang telah memilih H2D.

Baca Juga:Ini Calon Satu-satunya yang Ikut Nyoblos PSU Pilgub Kalsel di Banjarmasin

"Meskipun dengan beragam keterbatasan dan hambatan yang menghadang, semuanya dilakukan demi perubahan dan kemakmuran Banua tercinta," ungkapnya.

Menurut Denny, sejarah akan merekam bahwa masyarakat Kalimantan Selatan pernah melakukan perjuangan politik dengan gigih dan penuh integritas (tanpa politik uang) demi menyelamatkan tanah kelahirannya dari kehancuran alam.

"Kita tidak pernah kalah, kita akan terus melangkah dengan kepala tegak. Karena pemenang sesungguhnya adalah mereka yang mampu bertahan dengan integritas dan kejujuran dalam segala sendi kehidupan, termasuk politik," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak