Dua Kali Gugat ke MK, Eks Wamenkumham Era SBY Kalah di Pilgub Kalsel

MK menolak gugatan yang diajukan paslon H2D.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 30 Juli 2021 | 19:51 WIB
Dua Kali Gugat ke MK, Eks Wamenkumham Era SBY Kalah di Pilgub Kalsel
Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)

SuaraKalbar.id - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Denny Indrayana kalah di Pilgub Kalsel berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Denny Indrayana-Difriadi (H2D) merupakan paslon 02 Pilgub Kalsel 2020 yang menantang paslon 01 alias petahana Sahbirin Noor-Muhidin. Mereka mengajukan gugatan dua kali ke MK terkait hasil Pilgub Kalsel. Sengketa Pilgun Kalsel berjalan panjang.

Denny Idrayanan gugal hasil PSU Pilgub Kalsel karena  eyakini telah terjadi berbagai kecurangan dalam PSU di sejumlah kecamatan pada 9 Juni 2021, bahkan dengan skala yang jauh lebih dahsyat dari Pilgub 9 Desember 2020.

Terkini, MK menolak gugatan yang diajukan paslon H2D terkait hasil pemungutan suara ulang atau PSU Pilgub Kalsel.

Baca Juga:Belum Puas! Eks Wamenkumham Era SBY Kembali Gugat Pilgub Kalsel ke MK

Dalam sidang yang digelar Jumat (30/7/2021), MK menyatakan permohonan H2D tidak dapat diterima lantaran selisih suara mencapai 2,3%. Sementara undang-undang menuntut syarat maksimal selisih suara hanya 1,5%. Sehingga H2D dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

Denny Indrayana. (dok.Kanalkalimantan.com)
Denny Indrayana. (dok.Kanalkalimantan.com)

Mengutip kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), terkait keputusan tersebut, pihak H2D mengklaim ada kejanggalan di mana disebut MK memutuskan sengketa PSU Pilgun Kalsel tanpa pembuktian.

"Yang menjadi sangat aneh, MK menyatakan benar adanya keterlibatan birokrasi dan ketidakefektivan Bawaslu Kalsel. Namun hal itu menjadi tidak berarti karena MK menganggap fakta tersebut tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menjadi masalah, bagaimana mungkin MK bisa menilai TSM atau tidak fakta tersebut, tanpa menjalani agenda sidang pembuktian,” ujar tim hukum H2D Rajiv Barokah.

Pihak H2D menyayangkan pada sengketa Jilid II, agenda sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi terlewatkan. Kendati begitu, mereka menerima putusan MK.

Denny Indrayana mengucapkan permohonan maaf dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh relawan, partai pendukung, simpatisan, serta hampir separuh warga Kalimantan Selatan yang telah memilih H2D.

Baca Juga:Ini Calon Satu-satunya yang Ikut Nyoblos PSU Pilgub Kalsel di Banjarmasin

"Meskipun dengan beragam keterbatasan dan hambatan yang menghadang, semuanya dilakukan demi perubahan dan kemakmuran Banua tercinta," ungkapnya.

Menurut Denny, sejarah akan merekam bahwa masyarakat Kalimantan Selatan pernah melakukan perjuangan politik dengan gigih dan penuh integritas (tanpa politik uang) demi menyelamatkan tanah kelahirannya dari kehancuran alam.

"Kita tidak pernah kalah, kita akan terus melangkah dengan kepala tegak. Karena pemenang sesungguhnya adalah mereka yang mampu bertahan dengan integritas dan kejujuran dalam segala sendi kehidupan, termasuk politik," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini